Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setya Novanto Kembali Dapat Remisi, 16 Koruptor Lainnya Bebas


JAKARTA — Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi langsung bebas dan 2.120 orang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia. Salah satu yang menerima remisi pengurangan hukuman adalah bekas Ketua DPR Setya Novanto yang baru pada Lebaran lalu memperoleh remisi.

Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengungkapkan, 16 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi langsung bebas tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Rika enggan menyebutkan koruptor yang mendapatkan remisi dengan dalih privasi.

”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika seusai upacara HUT Ke-78 Republik Indonesia, di kantor Kemenkumham, di jakarta, Kamis (17/8/2023).

Rika menjelaskan, dasar pemberian remisi yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti

Jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi langsung bebas itu merupakan bagian dari total 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi umum. Sebanyak 172.904 orang mendapatkan pengurangan sebagian hukuman dan 2.606 langsung bebas.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali mengungkapkan, tidak ada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang mendapatkan remisi langsung bebas. Di Jabar, 17.016 orang mendapatkan remisi dan 237 orang di antaranya dari Lapas Sukamiskin.

Dari jumlah tersebut, dua narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan pengurangan hukuman yakni bekas Ketua DPR Setya Novanto serta bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Kunrat Kasmiri membenarkan Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi pengurangan hukuman sebanyak tiga bulan.

Dalam pidatonya saat upacara di Kemenkumham, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Yasonna berpesan agar remisi dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat. Menurut dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, Yasonna berharap agar mereka bisa menjalin kebersamaan dengan keluarga dan masyarakat. ”Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesannya.

Ia juga berharap agar narapidana yang telah menghirup udara bebas mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan pemberian remisi langsung bebas kepada 16 narapidana kasus korupsi tersebut. ”Sepanjang diberikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, tentu semua itu menjadi kewenangan pihak Kemenkumham,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Meski demikian, Ali berharap ada efek jera dari sistem pemenjaraan saat ini. KPK memiliki kebijakan tidak hanya memenjarakan, tetapi juga memiskinkan para koruptor melalui penerapan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, tidak sepakat dengan semakin mudahnya narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi sejak Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dibatalkan Mahkamah Agung serta revisi UU Pemasyarakatan.

Sebab, kata Zaenur, saat ini tidak ada lagi syarat khusus bagi terpidana korupsi, terorisme, dan kejahatan terhadap anak untuk mendapatkan remisi. Padahal, sebelumnya ada syarat tambahan, seperti harus menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatannya dan mengembalikan uang negara.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM, Zaenur Rohman, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). 

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM, Zaenur Rohman, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).

Sekarang semua tidak ada perbedaan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada bedanya tindak pidana korupsi dengan tindak pidana yang lain. Padahal, tingkat keseriusan tindak pidana korupsi itu jauh berbeda dengan jenis tindak pidana yang lain dilihat dari kerusakan akibat yang ditimbulkan dari korupsi itu,” kata Zaenur.

Menurut dia, dengan semakin mudahnya terpidana korupsi mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat masa pidana yang dijalani di lapas, berdampak pada tidak adanya efek jera. Karena itu, harus ada aturan khusus yang dituangkan di UU Pemasyarakatan untuk jenis tindak pidana tertentu.

Post a Comment for "Setya Novanto Kembali Dapat Remisi, 16 Koruptor Lainnya Bebas"